PEMIKIRAN KUNO “PEREMPUAN TIDAK PERLU SEKOLAH TINGGI-TINGGI” MENGHAMBAT KESEJAHTERAAN NEGARA
Perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, ujungnya hanya ke sumur, dapur, kasur. Sebuah ungkapan yang terdengar sangat lumrah bagi telinga perempuan. Persepsi yang dituturkan turun temurun ini tak melihat jaman dan mengabaikan pentingnya perkembangan ilmu pengetahuan, yang padahal misi pendidikan Indonesia pun untuk menyamaratakan pendidikan di seluruh wilayah yang ada di bumi nusantara. Dan hak dasar bagi seluruh warga negara Indonesia pun salah satunya adalah akses pendidikan, tentunya baik bagi laki-laki dan perempuan. Dimana hak mendapat pendidikan ini termaktub dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, “ Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan ”. Indonesia adalah negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan terbesar keenam belas di dunia, dengan populasi perempuan yang terdiri dari hampir setengah dari populasi negara Indonesia, yang berdasarkan sensus Badan Perencanaan Pembangunan Nasioal, Badan Pusat Statistik dan United Nations Pop